1.Sejarah Dunia
Perbankan syariah pertama kali muncul di mesir tanpa makai unsur-unsur islam, hal ini dikarena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis.tokoh yang pertama kali merintis usaha ini adalah Ahmad El Najjar, yaitu dengan cara mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. pada saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
selanjutnya pada tahun1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Dan akhirnya setelah Islamic Development Bank (IDB) di dirikan pada tahun 1974 yang disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam.IDB secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam karena menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing yang memang sesuai dengan prinsip syariah islam.
Perbankan syariah pertama kali muncul di mesir tanpa makai unsur-unsur islam, hal ini dikarena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis.tokoh yang pertama kali merintis usaha ini adalah Ahmad El Najjar, yaitu dengan cara mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. pada saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
selanjutnya pada tahun1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Dan akhirnya setelah Islamic Development Bank (IDB) di dirikan pada tahun 1974 yang disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam.IDB secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam karena menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing yang memang sesuai dengan prinsip syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.
2.Sejarah Indonesia
Perkembangan sistem syariah yang begitu pesat di berbagai belahan negara, ternyata masuk juga ke indonesia, di mana awal mulanya hanya dalam skala kecil yaitu pendirian bait Al-Tamwil dan koperasi Ridho Gusti.keberadaan pembiayaan yang menerapakan konsep bagi hasil ini ternyata selanjutnya di pandang sebagai alternatif yang di perlukan untuk melengkapi pelayanan lembaga keuangan konvensional yang sudah ada.
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesian (BMI). Berdiri pada 1 november 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Selain BMI pionir perbankan syariahyang lain adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Dana Mardhatillah dan BPR Berkah Amal Sejahtera yang didirikan pada tahun 1991 di Bandung, yang di prakarsai oleh institute for sharia Economic Development (ISED).
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesian (BMI). Berdiri pada 1 november 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Selain BMI pionir perbankan syariahyang lain adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Dana Mardhatillah dan BPR Berkah Amal Sejahtera yang didirikan pada tahun 1991 di Bandung, yang di prakarsai oleh institute for sharia Economic Development (ISED).
Hingga saat ini perkembang syariah di indonesia selanjutnya di atur dalam undang – undang no 10 tahun 1998 yang telah mengalami perubahan dari undang – undang nomor 7 tahun 1992.
ISTILAH ISTILAH BANK SYARIAH!!!
1. MusyarakahMusyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil dimana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.
2. Mudharobah
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.
Tipe mudharabah:
Tipe mudharabah:
- Mudharabah Mutlaqah: Dimana shahibul maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
- Mudharabah Muqayyadah: Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.Fitur Mudharabah:
1. Berdasarkan prinsip berbagi hasil dan berbagi risiko
· Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya
· Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang telah dilakukan.
2. Pemilik dana tidak diperbolehkan mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari
3. Murabahah
Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
Murabahah, dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa lump sum atau berdasarkan persentase. (sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Murabahah)
4. Ishtishna
Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan/ pembeli (mustashni’) dan penjual/ pembuat (shani’).
Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan/ pembeli (mustashni’) dan penjual/ pembuat (shani’).
5. Ijarah
Ijarah, menurut bahasa, adalah al-itsabah (memberi upah). Misalnya aajartuhu, baik dibaca panjang atau pendek, yaitu memberi upah. Sedangkan menurut istilah fiqih ialah pemberian hak pemanfa’atan dengan syarat ada imbalan.
Ijarah, menurut bahasa, adalah al-itsabah (memberi upah). Misalnya aajartuhu, baik dibaca panjang atau pendek, yaitu memberi upah. Sedangkan menurut istilah fiqih ialah pemberian hak pemanfa’atan dengan syarat ada imbalan.
6. Wadiah
Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga.
Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga.
Di dalam wadiah ada dua pembagian yaitu :
· Wadiah amanah (titipan murni)
· Wadiah yad dhamanah (titipan yang dapat di kelola)
7. Qardh
Al-Qardh adalah suatu akad pinjaman (penyaluran dana) kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada waktu yang telah disepakati antara nasabah adn LKS. Al-Qardh merupakan perwujudan LKS yang disamping sebagai Lembaga Komersial juga sebagai Lembaga Sosial yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal.
8.Salam
Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang di perjual belikan belum ada, namun kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus di tentukan secara pasti. Bank membayar secara tunai kepada supplier dan barang di serahkan secara tangguh. Ketika barang telah di serahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya ke rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau cicilan.
Contoh: pembiayaan untuk pembelian hasil pertanian.
9.Hiwalah
Hiwalah adalah transaksi pengalihan piutang. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan hutang piutang. Dalam praktek perbankan syariah, fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya.
10.Rahn
Rahn adalah pelimpahan atas suatu kekuasaan (barang) oleh nasabah kepada bank untuk mendapatkan sejumlah dana dan oleh karenanya bank berhak atas sejumlah imbalan. Rahn ini umumnya lebih kurangnya mirip dengan pegadaian.
11.Wakalah
Wakalah (perwakilan) adalah pelimpahan kekuasaan atau pekerjaan dari nasabah kepada bank dan atas jasanya tersebut bank berhak meminta imbalan tertentu.
Contoh : pembukaan L/C dan transfer uang.
12.Kafalah
Kafalah (penjaminan) adalah skema pada bank syariah berupa garansi.
Contoh : kafalah di gunakan dalam produk kartu kredit syariah.
demikianlah sekilah tentang syariah semoga bermanfaat. ^_^


1 komentar:
Casino-Roll.com Casino - 100% Up To $200 + $10 Free
Deposit Options · No Wagering Requirements · Slots · Table Games · Slots alemotomotiv.com · Live Dealer Games 가입머니 지급 사이트 · Live Dealer Games · Table Games · 텐벳먹튀 Casino & Slots · Live 코인갤러리 Dealer 원피스 바카라 Games. Rating: 5 · Review by Casino Roll
Post a Comment